
Cincin tunangan tidak hanya berharga secara materi, tetapi juga menyimpan nilai emosional sebagai lambang keseriusan dalam hubungan. Namun, bagaimana jika ikatan tersebut kandas? Apakah cincin tunangan boleh dijual dari pandangan hukum agama (Islam) maupun hukum negara?
Mari kita bahas hingga tuntas terkait penjualan cincin tunangan dalam perspektif Islam dan aturan hukum di Indonesia, serta tips bijak untuk menjualnya.

Dalam pandangan Islam, cincin tunangan bukanlah barang yang haram untuk diperjualbelikan. Artinya, menjual cincin tunangan hukumnya boleh, apalagi jika pertunangan telah dibatalkan. Cincin tunangan hanya simbol komitmen awal dan tidak memiliki kedudukan hukum seperti mahar dalam pernikahan.
Oleh karena itu, keputusan untuk menjualnya sebaiknya Anda bicarakan secara baik-baik bersama mantan pasangan. Serupa halnya dengan cincin kawin, Islam pun memperbolehkan penjualannya.
Alasannya karena cincin yang sudah diberikan sebagai hadiah atau mahar menjadi hak penuh penerima, khususnya istri.
Selain karena pertunangan putus, ada alasan lain untuk menjual cincin tunangan, misalnya yang cukup umum adalah ingin ganti model cincin. Apalagi sekarang tersedia banyak model cincin emas tunangan yang estetik.

Secara hukum negara, menjual cincin tunangan pada dasarnya boleh dan sah karena pertunangan tidak memiliki konsekuensi yuridis yang mengikat, seperti halnya pernikahan. Artinya, janji tunangan bukan perjanjian hukum yang dapat memaksa salah satu pihak untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 58 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa janji kawin tidak dapat menjadi dasar untuk menuntut pelaksanaan pernikahan atau ganti rugi atas pembatalannya.
Namun berbeda ceritanya jika pertunangan tersebut telah diumumkan secara resmi kepada publik dan salah satu pihak merasa dirugikan secara materi akibat pembatalan. Dalam konteks ini, pihak tersebut dapat mengajukan tuntutan pengembalian barang, termasuk cincin tunangan dalam waktu maksimal 18 bulan sejak pengumuman dilakukan.
Dengan demikian, menjual cincin tunangan secara hukum sah-sah saja, terutama jika atas dasar persetujuan atau sudah menjadi hak milik pribadi.
Kesimpulannya, menjual cincin tunangan sah-sah saja, namun pastikan sudah melakukan komunikasi dua arah dengan mantan pasangan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman, atau amit-amit tuntutan hukum dari pihak merasa menjadi korban.

Menjual cincin tunangan bukanlah hal yang mudah, apalagi jika masih menyisakan emosi. Berikut beberapa tips bijak sebelum Anda memutuskan untuk melepas cincin tersebut:
Jika pihak pria memberikan cincin pada kekasihnya saat masa tunangan, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu secara dewasa dengan mantan pasangan. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari.
Hindari menjual cincin sebagai bentuk pelampiasan emosi atau balas dendam. Ambil keputusan dalam keadaan tenang agar tidak menyesal di kemudian hari.
Jika pembelian cincin tersebut secara patungan atau merupakan pemberian bersama, tentukan dulu bagaimana pembagian hasil penjualannya.
Jika masih ada nota pembelian atau sertifikat keaslian, simpan dan bawa saat menjual agar nilai jualnya bisa maksimal.
Anda bisa menjual cincin tunangan ke Raja Emas Indonesia, yang siap menerima perhiasan emas dalam berbagai kondisi, bahkan tanpa surat sekalipun. Kami juga memiliki beragam koleksi cincin tunangan eksklusif untuk Anda mengganti cincin tunangan misalnya karena rusak atau hilang.
Sekarang Anda sudah tidak penasaran lagi bukan, apakah cincin tunangan boleh dijual atau tidak. Apa pun latar belakangnya, cincin tersebut tetap memiliki nilai yang bisa Anda manfaatkan kembali, baik dalam bentuk dana tunai maupun perhiasan baru.
Raja Emas Indonesia hadir sebagai solusi tepat yang aman, tepercaya, dan menawarkan harga terbaik bagi Anda yang ingin menjual perhiasan emas, termasuk cincin tunangan. Kunjungi cabang terdekat kami untuk mendapat pengalaman transaksi emas terbaik.