
Banyak orang memiliki kalung emas lama yang dibeli bertahun-tahun lalu, atau bahkan diwariskan dari orang tua maupun kakek-nenek. Masalahnya, perhiasan emas seperti ini seringkali tidak lagi disertai surat pembelian atau sertifikat. Bagi sebagian pemilik mungkin merasa ragu bisakah jual kalung emas tanpa surat.
Jawabannya, tentu saja bisa. Raja Emas Indonesia hadir sebagai solusi jika surat emas hilang, tapi Anda ingin menjual kalung emas lama atau warisan.

Banyak orang masih mengira bahwa surat atau sertifikat adalah satu-satunya bukti keaslian emas. Padahal bagi kami yang menentukan nilai emas sebenarnya adalah kadar emas (karat) dan berat bersihnya. Surat memang membantu dalam proses verifikasi, namun bukan syarat mutlak untuk menjual.
Di era teknologi modern seperti sekarang, kadar dan berat emas bisa diperiksa dengan akurat menggunakan alat-alat canggih, tanpa perlu merusak bentuk maupun desain kalung emas Anda.

Di banyak toko emas, menjual perhiasan tanpa surat bisa terkena potongan harga sebesar 10% hingga 25%. Alasannya, toko perlu menilai ulang kadar dan keaslian emas tanpa adanya dokumen resmi, sehingga dianggap berisiko.
Namun di Raja Emas Indonesia, Anda tak perlu khawatir, kami tidak mengenakan potongan harga sama sekali alias 0%, meski tanpa surat. Mengapa bisa?
Kami hanya menggunakan alat pengecekan modern seperti XRF Scanner dan timbangan air digital yang memastikan hasil akurat tanpa merusak bentuk emas. Prosesnya berlangsung di depan Anda, transparan dan jujur. Harga yang kami tawarkan juga mengikuti patokan harga emas terkini yang bisa Anda cek pada website Raja Emas Indonesia.
Sedikit tips untuk Anda yang menjual emas perhiasan maupun batangan, sebaiknya tunggu saat harga emas tengah meningkat. Dengan begitu Anda berkesempatan mendapatkan imbal hasil yang optimal sesuai kadar dan berat emas simpanan Anda.

Raja Emas Indonesia sangat menjunjung tinggi legalitas dan keamanan dalam setiap transaksi. Untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti penjualan emas hasil curian, kami menerapkan sistem verifikasi yang ketat.
Setiap konsumen juga wajib menunjukkan identitas asli (KTP) dan menandatangani surat pernyataan bahwa emas yang dijual bukan hasil tindak kejahatan. Prosedur ini tidak hanya melindungi toko, tetapi juga memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Dengan proses yang profesional dan bertanggung jawab, Anda bisa menjual perhiasan lama tanpa surat dengan tenang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Setelah proses pengecekan selesai dan mencapai kesepakatan harga, kami akan melakukan pembayaran secara transfer bank langsung ke rekening Anda. Kami tidak menggunakan pembayaran tunai demi mengikuti aturan pemerintah dalam mencegah tindak pidana keuangan.
Anda hanya perlu mengisi data seperti nama lengkap, nomor rekening, dan tanda tangan pada nota pembelian. Dalam waktu 15–20 menit, uang sudah masuk ke rekening Anda.
Jadi, jika Anda memiliki kalung emas lama atau warisan yang surat-suratnya sudah lenyap, jangan ragu untuk menjualnya. Raja Emas Indonesia menyediakan layanan yang adil, transparan, dan profesional.
Tidak ada pemaksaan harga, tidak ada penipuan. Semua proses kami rancang untuk memberikan pengalaman transaksi emas yang nyaman dan memuaskan.
Kini kami juga hadir semakin dekat untuk Anda yang mencari tempat jual emas tanpa surat terdekat. Pasalnya kini Raja Emas Indonesia sudah buka cabang di 13 kota di seluruh Indonesia. Jadi tak perlu ragu lagi untuk jual kalung emas tanpa surat, lihat informasi lengkapnya di situs resmi kami atau kunjungi outlet terdekat kami.