
Banyak pasangan memilih mahar berupa emas karena dianggap bernilai dan tahan lama. Namun, sering kali muncul pertanyaan yang membuat sebagian orang ragu, bolehkah mahar emas dijual?
Anggapan umum di masyarakat mengatakan bahwa mahar harus disimpan sebagai kenang-kenangan atau simbol kesakralan. Padahal, dari sisi hukum dan agama, perhiasan mahar memiliki status yang berbeda.

Banyak wanita memutuskan untuk menjual mahar emas mereka, dan itu bukan hal yang keliru.
Berikut beberapa alasannya:
Setiap alasan ini sah dan wajar, selama dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan.

Dalam Islam, mahar adalah hak penuh seorang istri. Setelah diterima, mahar bukan lagi milik suami atau keluarga besar, melainkan mutlak milik sang istri. Maka, secara hukum, ia berhak melakukan apa saja terhadap mahar tersebut, termasuk menjualnya.
Jadi, apakah perhiasan mahar boleh dijual? Merujuk pada hukum jual mas kawin menurut Islam, para ulama sepakat bahwa istri boleh menjual mahar yang diberikan kepadanya.
Dalilnya berasal dari Surah An-Nisa ayat 4, yang menjelaskan bahwa mahar adalah pemberian yang halal dan baik, dan boleh dimanfaatkan dengan bebas. Artinya, tidak ada larangan menjual mahar, termasuk dalam bentuk emas atau perhiasan lainnya.
Apabila seorang istri membutuhkan dana darurat, ingin mengganti model perhiasan, atau sekadar tidak ingin menyimpan emas tersebut, menjual mahar adalah hak sepenuhnya. Tidak perlu rasa bersalah, karena hal ini tidak menyalahi aturan maupun nilai-nilai agama.

Sebelum Anda memutuskan menjual mahar, perhatikan beberapa hal berikut:

Di tengah banyaknya tempat jual beli emas, penting untuk memilih yang benar-benar tepercaya dan profesional, seperti Raja Emas Indonesia. Kami menerima perhiasan emas tanpa surat, emas lama, emas warisan, hingga logam mulia.
Menariknya lagi, Raja Emas Indonesia juga menjual perhiasan dan logam mulia bagi Anda yang ingin berinvestasi atau membeli emas baru sebagai mahar, misalnya berupa cincin nikah emas atau koleksi pribadi. Proses pengecekan dilakukan langsung di depan Anda, tanpa ditutupi, dan menawarkan harga terbaik di pasaran.
Kembali ke pertanyaan utama bolehkah mahar emas dijual? Jawabannya tegas, boleh. Tidak ada larangan agama maupun hukum yang melarang istri menjual mahar, termasuk dalam bentuk emas. Justru, menjual emas bisa menjadi langkah cerdas di saat yang tepat.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menjual perhiasan mahar Anda, pastikan memilih tempat yang aman dan tepercaya. Jual emas atau perhiasan Anda sekarang juga di Raja Emas Indonesia, dan dapatkan harga tertinggi dengan proses cepat dan transparan.