
Menabung emas kini kian jadi tren investasi apalagi di kalangan anak-anak muda, terutama melalui layanan tabungan emas Pegadaian. Program ini memungkinkan Anda beli emas secara bertahap sesuai kemampuan keuangan, dengan sistem penitipan yang profesional dan kredibel.
Namun, banyak yang masih bertanya-tanya tentang hukum menabung emas di Pegadaian menurut Islam, apakah halal atau justru mengandung unsur riba? Mari kita bahas cara kerja layanan menabung emas di lembaga keuangan ini dan tinjauan syariah bolehkah menabung emas di Pegadaian dalam Islam.

Ini dia langkah mudah memahami mekanisme tabungan emas Pegadaian:
Anda cukup datang ke outlet Pegadaian untuk mendaftar secara manual, atau unduh aplikasi Pegadaian Digital, lalu dan login untuk buka akun tabungan emas.
Setelah akun aktif, Anda dapat langsung beli emas dengan berat minimal 0,01 gram dengan harga mengikuti harga emas hari tersebut secara langsung di cabang Pegadaian atau via apps.
Misalnya, jika harga emas Rp1.050.000 per gram, maka harga 0,01 gram adalah Rp10.500. Bila harga turun ke Rp1.000.000 per gram, maka nilai 0,01 gram menjadi Rp10.000.
Setelah saldo terkumpul setara 1 gram atau lebih, Anda boleh mencetaknya dalam bentuk emas batangan fisik, yang bisa Anda simpan, jual, atau gadaikan kembali sesuai kebutuhan.

Dari sudut pandang syariat, hukum menabung emas digital maupun manual di Pegadaian tergolong halal/diperbolehkan. Ini karena layanan tersebut sudah menerapkan akad yang sesuai kaidah syariah, yaitu akad transaksi tunai (murabahah) dan wadi’ah (titipan).
Dalam prinsip tersebut, emas yang nasabah beli mempunyai wujud fisik nyata dan spesifikasi yang tercatat secara lengkap serta transparan, sehingga tak terdapat unsur gharar (ketidakjelasan). Hal ini juga sejalan dengan fatwa MUI tentang tabungan emas di Pegadaian, DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010.
Di dalamnya antara lain juga tercantum aturan terkait jual beli emas non tunai, yang membolehkan transaksi emas secara angsuran, selama nasabah dapat memiliki atau menarik obyek tersebut.
Selain itu, Pegadaian merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanan serta keabsahan transaksinya terjamin.
Dengan demikian, hukum menabung emas di Pegadaian menurut Islam adalah halal, karena seluruh mekanismenya telah memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan transparansi yang menjadi dasar dalam muamalah syariah.

Berikut beberapa keunggulan tabungan emas dari Pegadaian yang membuatnya banyak diminati:
Anda dapat mulai menabung emas hanya dengan Rp10.000, dan dana tersebut langsung dikonversi menjadi saldo emas dalam satuan gram. Jadi, siapa pun bisa berinvestasi tanpa harus menunggu punya modal besar.
Harga emas cenderung stabil dan meningkat setiap tahun. Misalnya, tahun 2016 harga 1 gram emas sekitar Rp500.000, kini bisa mencapai Rp800.000. Artinya, nilai tabungan Anda juga ikut naik.
Pegadaian sebagai lembaga milik negara menjamin keamanan investasi Anda. Setiap saldo tercatat resmi dan bisa dicetak menjadi emas fisik kapan pun dibutuhkan.
Mengetahui hukum menabung emas di Pegadaian yang halal menurut syariat Islam tentu membuat Anda lebih tenang dalam berinvestasi. Namun, selain menabung, memiliki emas fisik juga tetap menjadi pilihan investasi yang menguntungkan dan likuid.
Pasalnya emas fisik bisa Anda jual sewaktu-waktu di Raja Emas Indonesia, gerai emas pertama di Indonesia yang menerima penjualan emas tanpa surat dengan harga kompetitif. Kami memastikan seluruh emas Anda melalui penimbangan dan verifikasi akurat demi transaksi aman dan adil.
Kunjungi Raja Emas Indonesia sekarang dan rasakan kemudahan menjual emas Anda dengan layanan profesional serta transparansi penuh.