
Beli emas kena pajak menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dipicu oleh kabar bahwa pajak beli emas Antam atau yang lainnya sebesar 0,25% akan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
Banyak masyarakat langsung merasa khawatir karena mengira harga emas akan semakin mahal. Simak sampai akhir untuk Anda yang berniat menyimpan aset dalam bentuk emas.

Pemerintah menegaskan ketentuan pajak emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa Bullion Bank atau lembaga keuangan yang membeli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli.
Pajak ini berlaku baik untuk pembelian emas di dalam negeri maupun transaksi impor emas. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib dan terukur, khususnya pada transaksi emas berskala besar yang memiliki dampak signifikan terhadap pasar nasional.
Jadi perlu kita garis bawahi sejak awal bahwa kebijakan pajak emas 0,25% tidak membidik masyarakat umum. Pembeli emas perorangan yang biasa membeli emas dalam jumlah kecil, seperti 1 gram, 2 gram, 3 gram, atau di bawah 10 juta rupiah, maka tidak menjadi objek dari kebijakan ini.
Begitu pula dengan masyarakat yang menabung emas secara bertahap untuk tujuan investasi jangka panjang.
Lalu berapa gram emas kena pajak? Sesuai ketentuan di atas pembelian emas batangan di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%.
Tetapi tak perlu khawatir karena angka tersebut biasanya sudah termasuk dalam harga yang Anda bayar. Pendeknya, tidak ada pajak tambahan untuk konsumen akhir saat beli emas.
Dengan demikian, konsumen akhir yang membeli emas melalui toko emas, marketplace, maupun aplikasi investasi emas tetap berada dalam posisi aman.
Lantas, siapa yang sebenarnya menjadi sasaran kebijakan pajak ini? Pajak emas 0,25% ditujukan kepada pemain besar dalam industri emas, yaitu Bullion Bank, yakni lembaga keuangan khusus yang berfokus pada pengelolaan emas dalam jumlah besar.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap transaksi bernilai kecil agar tidak terbebani pajak tambahan. Dengan demikian, transaksi emas berskala kecil tetap berjalan normal dan tidak terkena implikasi langsung dari kebijakan pajak 0,25%.
Penting untuk dipahami bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan antara emas impor dan emas produksi dalam negeri, sekaligus memperjelas mekanisme pemungutan pajak pada sektor emas.
Melalui aturan ini, harapan pemerintah pasar emas menjadi lebih rapi, transparan, dan terstruktur. Dengan sistem yang jelas, risiko ketimpangan dan ketidakadilan antarpelaku usaha dapat semakin minim.

Seperti sudah kita bahas untuk pembeli ritel, memang tidak terdapat pajak tambahan langsung dan tidak ada perubahan mekanisme pembelian emas. Jadi jika terjadi fluktuasi harga emas, hal tersebut lebih sebagai efek dari faktor global.
Ini seperti harga emas dunia, nilai tukar dolar, serta kondisi ekonomi internasional, bukan semata-mata akibat kebijakan pajak ini. Karena itu pastikan selalu update harga emas hari ini sebelum membuat keputusan penting terkait investasi emas Anda.
Dengan memahami penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa isu beli emas kena pajak tidak perlu kita sikapi dengan kepanikan. Konsumen akhir tetap aman, karena kebijakan ini berkonsentrasi pada transaksi emas berskala besar demi menciptakan pasar yang lebih tertib dan adil.
Selanjutnya bagi Anda yang ingin menjual emas dengan proses aman, transparan, dan harga kompetitif, Raja Emas Indonesia siap menjadi pilihan tepercaya. Pastikan Anda bertransaksi di tempat yang tepat agar nilai emas Anda tetap maksimal.