
PPH 22 emas merupakan salah satu ketentuan pajak yang wajib dipahami oleh pelaku usaha di sektor perdagangan emas, baik pabrikan maupun pedagang. Karakteristik industri emas yang memiliki nilai transaksi tinggi membuat pengenaan pajaknya memiliki perlakuan khusus.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat sangat penting agar kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat Anda lakukan secara tepat.

Seluruh ketentuan pajak perdagangan emas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025), yang telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Melalui PMK 52/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum demi meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menghambat aktivitas perdagangan emas.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha tertentu, dan salah satu sektor yang secara khusus diatur adalah perdagangan emas. Dalam industri emas, PPh Pasal 22 memiliki beberapa karakteristik utama.
Sesuai ketentuan, tarif pajak emas ini adalah 0,25% dari harga jual atau nilai penggantian. Artinya tarif PPH 22 emas batangan maupun perhiasan terkait pajak ini sama, dan dilakukan antar pengusaha emas.
Selain itu, PPh Pasal 22 bersifat tidak final. Artinya, pajak yang telah dipungut tidak menjadi pajak terakhir, melainkan dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, bukti potong PPh Pasal 22 memiliki nilai penting dan harus pelaku usaha simpan dengan baik.

PPh Pasal 22 berlangsung ketika terjadi penyerahan emas dalam kegiatan usaha, baik emas perhiasan maupun batangan antarpihak pengusaha emas.
Contoh transaksi yang terbebani PPh Pasal 22 antara lain penyerahan emas dari pabrikan kepada pedagang emas, dari pedagang emas kepada pabrikan, maupun antar pedagang emas. Dalam kondisi ini, negara wajib memberlakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan tarif.
Lalu PPH 22 berapa persen untuk konsumen akhir, atau pihak yang membeli emas untuk digunakan secara pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha? Jawabannya adalah nol, atau bebas pajak! Jadi tidak perlu panik dan menunda keinginan membeli emas karena aturan baru ini.
Baca Juga: Pajak Emas Batangan

Pabrikan emas memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% apabila menyerahkan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pedagang emas atau pabrikan emas lainnya. Selama transaksi tersebut tidak berkaitan dengan konsumen akhir, maka kewajiban pemungutan tetap berlaku.
Selanjutnya pabrikan menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya dalam SPT Masa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pedagang emas juga memiliki kewajiban yang sama dalam pemungutan PPh Pasal 22. Pajak emas berlaku atas penyerahan emas perhiasan, emas rusak atau patah, maupun emas batangan kepada pengusaha emas lainnya.
Ini termasuk dengan tujuan penjualan kembali emas tersebut maupun pemrosesan ulang oleh pabrikan.
Oleh sebab itu, pedagang emas perlu memahami bahwa tidak hanya transaksi jual beli biasa yang negara bebankan pajak emas, tetapi juga transaksi antar pelaku usaha dalam rantai produksi emas. Agar lebih jelas berikut cara menghitung pajak emas:
Sebagai ilustrasi, PT A menjual emas perhiasan kepada pedagang emas dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000.000.
Maka perhitungan PPh Pasal 22 adalah: 0,25% × Rp1.500.000.000 = Rp3.750.000
Pihak berwenang wajib memungut dan menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, dan wajib pajak melaporkannya sesuai masa pajak yang berlaku.
Memahami ketentuan pajak secara menyeluruh akan membantu pelaku usaha emas menjalankan kegiatan bisnis dengan lebih aman dan tertib. Dengan pengelolaan administrasi yang baik, kepatuhan perpajakan dapat terjaga dengan optimal, khususnya terkait PPH 22 emas.
Untuk Anda yang berniat menjual emas koleksi untuk berbagai keperluan, Raja Emas Indonesia adalah mitra terbaik. Kami menjamin taksiran paling kompetitif sesuai harga emas terkini. Kunjungi outlet terdekat kami sekarang juga!