
Meskipun populer, bisa saja kadang emas lama laku, entah karena harganya belum sesuai harapan atau memang belum ada pembeli yang cocok. Daripada lama tersimpan tapi tidak menghasilkan, Anda bisa mempertimbangkan sistem konsinyasi emas di Pegadaian.
Jika Anda masih awam soal model bisnis satu ini, mari cek pengertian, cara kerja, dan simulasinya!

Secara sederhana, konsinyasi adalah sistem kerja sama titip jual antara pemilik barang dan pihak penyalur. Dalam konteks emas, pemilik menitipkan emas batangan ke lembaga resmi seperti Pegadaian untuk dijualkan, tanpa harus melepas hak kepemilikan sejak awal.
Dengan kata lain, emas Anda tetap menjadi milik pribadi, sementara proses penjualan berada di tangan pihak lain yang sudah punya pasar. Jika emas laku, pemilik akan mendapatkan bagian keuntungan dari selisih harga jual atau margin sesuai kesepakatan kontrak.
Pengaplikasian model bisnis ini kerap berlaku pada emas batangan karena nilainya relatif stabil dan pemasarannya lebih mudah. Salah satu contoh yang cukup terkenal adalah layanan konsinyasi emas Pegadaian melalui Galeri 24, yang menerapkan sistem bagi hasil dan penjualan terstruktur.
Dengan mengikuti sistem titip jual ini, beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan adalah:

Secara umum, alur kerja sistem konsinyasi ini adalah:
Proses konsinyasi emas berawal saat pemilik membawa emas batangan dan dokumennya ke lembaga penyedia layanan konsinyasi, seperti Galeri 24. Di sini pihak penyedia akan melakukan pengecekan fisik untuk cek keaslian dan kelayakannya.
Setelah lolos pengecekan, pemilik dan pihak penyalur membuat kontrak konsinyasi. Di dalamnya tercantum detail emas, jangka waktu titip, serta skema bagi hasil yang disepakati.
Emas yang Anda titipkan akan masuk ke stok penjualan dan dipasarkan ke pembeli. Umumnya, penjualan menggunakan sistem FIFO (First In, First Out), sehingga emas yang lebih dulu dititipkan akan dijual lebih dahulu.
Jika emas berhasil terjual, pemilik akan menerima bagian keuntungan dari margin penjualan sesuai kesepakatan kontrak.
Saat kontrak berakhir, pemilik bisa mengambil kembali emas, keuntungan, atau memperpanjang masa konsinyasi sesuai kebutuhan.

Untuk memperjelas alur kerjaya, Anda bisa pahami dari simulasi konsinyasi emas ini:
Misalnya, Anda menitipkan emas batangan 10 gram ke Galeri 24. Harga beli awal emas Rp1.000.000 per gram. Saat emas Anda titip, harga pasar naik menjadi Rp1.300.000 per gram.Nah, selisih Rp300.000 per gram merupakan margin keuntungan.
Jika pembagian hasilnya 40% untuk pemilik emas, maka keuntungan yang diterima adalah Rp120.000 per gram. Dengan total 10 gram, potensi keuntungan sekitar Rp1.200.000, di luar biaya administrasi jika ada.
Jika setelah memahami penjelasan di atas Anda merasa konsinyasi belum sesuai kebutuhan dan ingin langsung menjual emas atau perhiasan, Raja Emas Indonesia bisa jadi pilihan yang lebih praktis, nih.
Anda bisa menjual emas tanpa surat, tanpa potongan, dan dengan proses yang transparan. Penilaiannya jelas, harga kompetitif, dan transaksi berlangsung secara terbuka. Jadi, apa pun pilihan Anda, pastikan keputusan diambil dengan matang.
Ingat, konsinyasi emas adalah salah satu opsi, tapi menjual langsung di tempat tepercaya seperti Raja Emas Indonesia juga bisa jadi solusi paling efisien untuk kebutuhan Anda.