
Apakah jual beli emas online itu halal menurut syariat Islam? Pertanyaan ini sering muncul di tengah maraknya platform digital yang menjual emas secara daring.
Berdasarkan fatwa MUI tentang jual beli emas online, transaksi ini diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya kepemilikan fisik dan kejelasan harga.
Simak sampai akhir untuk mendapat pemahaman dasar hukum, ketentuan syariat, dan bagaimana agar transaksi emas online Anda tetap sesuai prinsip syariah.

Menurut fatwa MUI No. 77/DSN-MUI/2010, jual beli emas secara online diperbolehkan (mubah/jaiz) selama memenuhi ketentuan syariah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa transaksi emas yang nontunai, baik melalui jual beli biasa maupun jual beli murabahah, diperbolehkan selama emas tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi (uang).
Artinya, Anda boleh melakukan jual beli emas digital, asalkan tujuannya untuk investasi atau kepemilikan. Jadi di sini emas berlaku sebagai komoditi/barang dagangan alih-alih sebagai alat pembayaran.
Seiring kemajuan teknologi, transaksi emas kini dapat dilakukan melalui platform online atau aplikasi digital yang berfungsi sebagai perantara (wasitah) antara penjual dan pembeli dalam proses ijab kabul.
Dengan demikian hukum jual beli emas online menurut Islam tetap sah jika dilakukan sesuai prinsip dan rukun jual beli yang benar.

Agar transaksi emas digital berlangsung sesuai dengan hukum syariat Islam, penting bagi Anda untuk memahami syarat jual beli emas online.
Transaksi diperbolehkan selama emas berfungsi sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran.
Proses transaksi harus jelas dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, baik melalui aplikasi maupun platform digital.
Emas yang diperjualbelikan harus jelas berat, kadar, dan nilainya agar tidak menimbulkan keraguan. Selain itu keberadaan emas juga harus benar-benar nyata.
Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Syarat ini berkaitan dengan pembelian emas digital secara mencicil, jadi selama masa perjanjian emas tak boleh menjadi barang jaminan.
Pembeli harus memiliki hak penuh atas emas tersebut, baik dalam bentuk fisik maupun saldo emas digital yang terjamin keasliannya.
Walaupun belum memiliki emas secara fisik tapi pembeli berhak mendapatkan bukti kepemilikan. Ini bisa berupa dokumen atau sertifikat kepemilikan emas. Dengan memahami syarat-syarat ini, Anda bisa berinvestasi emas online dengan aman, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Agar Anda terhindar dari penipuan dan kerugian saat bertransaksi emas secara online, perhatikan beberapa tips aman berikut ini:
Kesimpulannya, fatwa MUI tentang jual beli emas online menegaskan bahwa para ulama memperbolehkan transaksi emas digital selama memenuhi syarat syariah, seperti kejelasan akad, transparansi harga, dan kepemilikan yang sah. Jadi, Anda tetap bisa berinvestasi atau bertransaksi emas secara aman dan halal di era digital.
Jika Anda ingin menjual emas lama, perhiasan tanpa surat, emas warisan, atau logam mulia dengan harga terbaik, Raja Emas Indonesia siap melayani dengan proses cepat, aman, dan transparan.