
Menjual perhiasan emas tanpa surat tak selalu berarti Anda harus menerima harga rendah. Di Raja Emas Indonesia, kami memahami bahwa banyak perhiasan lama atau warisan yang tidak lagi disertai dokumen. Oleh karena itu, kami hadir sebagai solusi tepercaya dengan penawaran harga tinggi tanpa potongan.
Di sini Anda dapat meningkatkan wawasan mengenai cara menghitung jual emas, harga dasar emas, potongan yang biasa dikenakan di tempat lain, serta alasan mengapa Raja Emas Indonesia menjadi tempat terbaik untuk menjual emas tanpa surat.

Apakah bisa jual emas tanpa surat di toko emas? Jawabannya bisa ya tapi bisa juga tidak tergantung kebijakan yang berlaku di masing-masing toko. Namun umumnya konsumen akan menanggung potongan harga oleh toko emas sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya bukti keaslian atau dokumen pembelian.
Besaran potongan ini bervariasi, biasanya berkisar antara 10%, 20%, hingga 25% dari nilai emas.
Sebagai contoh, apabila Anda memiliki emas seberat 10 gram dan harga dasar emas per gram saat ini adalah Rp1.000.000, maka nilai kotor emas Anda adalah Rp10.000.000. Jika toko menerapkan potongan 10%, maka nilai jual Anda menjadi Rp9.000.000.
Untuk potongan 20%, nilai yang Anda terima tinggal Rp8.000.000. Sementara jika dikenakan potongan 25%, Anda hanya akan menerima Rp7.500.000.
Potongan-potongan ini tentu merugikan, terutama jika perhiasan tersebut masih dalam kondisi baik. Oleh karena itu, penting untuk memilih tempat penjualan yang tidak hanya transparan dalam penilaian, tetapi juga menawarkan harga terbaik tanpa potongan seperti Raja Emas Indonesia.

Sebelum menjual perhiasan emas, khususnya emas tanpa surat, penting bagi Anda untuk mengetahui harga dasar emas sebagai acuan dalam bernegosiasi. Harga dasar emas merupakan nilai riil dari logam mulia berdasarkan kadar dan beratnya, serta mengacu pada harga emas hari ini.
Rumus yang dapat Anda gunakan adalah:
Harga dasar = Harga pasaran x Kadar emas x Berat emas (gram)
Sebagai ilustrasi, misalnya harga pasaran emas hari ini adalah Rp950.000 per gram, kadar emas dalam perhiasan Anda adalah 70% (atau 0,70), dan berat perhiasan adalah 12 gram.
Maka perhitungannya menjadi: Harga dasar = 950.000 x 0,70 x 12 = Rp7.980.000
Nilai Rp7.980.000 tersebut adalah estimasi harga dasar emas yang Anda miliki. Informasi ini sangat berguna saat Anda ingin menjual emas ke toko, karena dapat menjadi gambaran dasar penilaian yang adil.

Menjual perhiasan emas tanpa surat atau dalam kondisi rusak kerap membuat pemiliknya pasrah terhadap potongan harga yang besar. Namun kini sudah hadir solusi jika surat emas hilang.
Di Raja Emas Indonesia kami memberikan harga jual emas terbaik di pasaran tanpa potongan, bahkan untuk emas yang patah, aus, atau tidak disertai dokumen. Kami memahami bahwa nilai emas terletak pada kandungan logam mulianya, bukan pada kelengkapan fisiknya semata.
Oleh karena itu, kami tetap menghargai emas Anda berdasarkan kadar, berat, dan harga pasaran terkini secara transparan.
Banyak pelanggan kami merasa puas setelah membandingkan harga yang mereka terima dari tempat lain. Di Raja Emas Indonesia, nilai emas Anda dihitung dengan adil, tanpa pengurangan sepihak hanya karena tidak memiliki surat atau kondisi perhiasan yang kurang sempurna.
Kami menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam setiap transaksi, sehingga Anda mendapatkan keuntungan maksimal. Bagi kami harga tinggi tanpa potongan bukan sekadar janji, melainkan komitmen.
Outlet Raja Emas Indonesia kini juga telah tersedia di 18 kota di seluruh Indonesia. Jadi untuk Anda yang mencari jual emas tanpa surat terdekat, jangan ragu untuk mengunjungi gerai kami.
Percayakan proses jual perhiasan emas tanpa surat Anda kepada Raja Emas Indonesia, mitra tepercaya yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan penawaran harga terbaik tanpa potongan.