
Minat masyarakat terhadap investasi emas, baik batangan maupun perhiasan, terus meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi. Apalagi dengan terbitnya aturan baru terkait pajak emas Antam lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 dan 52 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus.
Lalu, apa artinya bagi Anda yang menghendaki berinvestasi emas Antam return tinggi atau mengoleksi emas? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pemerintah melalui perhitungan pajak emas Antam baru menetapkan mekanisme pungutan yang berbeda antara emas batangan dan perhiasan. Untuk logam mulia Antam, pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Sebagai contoh, untuk pembelian emas Antam 5 gram senilai Rp11.225.000, maka pajak emas Antam 5 gram yaitu sebesar 0,25% x Rp11.225.000 = Rp28.063. Dengan demikian, total yang harus Anda bayarkan adalah Rp11.253.063.
Ketentuan ini berlaku untuk transaksi di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion dan tidak disertai kewajiban PPN. Namun, jika nilai transaksi di bawah Rp10 juta, pembeli dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Sebaliknya, emas perhiasan termasuk dalam objek PPN sebesar 11% dari harga jualnya. Artinya, selain potensi PPh, Anda juga menanggung beban pajak ini.
Perbedaan beban antara pajak emas batangan (yang hanya kena PPh 0,25%) dan pajak emas perhiasan (kena PPN 11%) terbilang cukup signifikan dan perlu Anda pertimbangkan masak-masak dalam bertransaksi.

Sementara itu, menjual kembali emas juga memiliki aspek perpajakan yang perlu Anda perhatikan. Pasalnya, hukum mewajibkan pembeli untuk mencantumkan keuntungan dari transaksi tersebut sebagai capital gain dalam SPT Tahunan.
Contohnya, Anda membeli 5 gram logam mulia seharga Rp10.800.000, lalu menjualnya ketika harga jual kembali mencapai Rp11.713.000. Artinya, Anda mendapat keuntungan sebesar Rp913.000. Nilai inilah yang menjadi dasar perhitungan kewajiban pajak.
Namun, nilai ini belum tentu langsung dikenakan pajak karena perhitungannya memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta kredit pajak yang Anda miliki. Jadi, hanya selisih bersih setelah pengurangan itu yang berpotensi menjadi objek pajak.

Setelah memahami dasar-dasar pengenaan pungutan atas transaksi emas Antam, langkah selanjutnya adalah menyusun strategi guna memaksimalkan keuntungan Anda.
Coba terapkan tips berikut:
Simpanlah struk atau bukti transaksi pembelian emas dengan baik. Pasalnya, dokumen ini amat penting untuk menghitung capital gain dan kewajiban pajak Anda secara akurat sewaktu melaporkan SPT Tahunan nanti.
Kemudian, penting untuk memilih toko emas atau lembaga resmi yang transparan mengenai harga beli dan jualnya. Pastikan selisih harga yang diterapkan tidak terlalu besar dari harga pasar. Dengan begitu, Anda bisa bertransaksi dengan fair, dan nilai jual-beli emas Anda lebih optimal.
Yang tak kalah penting, jual emas ketika tren kenaikan harga emas sedang berkelanjutan. Untuk itu, pantau pergerakan harga emas dunia secara rutin supaya Anda bisa mengambil keputusan yang tepat pada waktu yang optimal. Ingat, timing adalah kunci.
Kini Anda sudah paham bagaimana pajak emas Antam terbaru berlaku dan cara mengoptimalkan keuntungan Anda. Untuk transaksi yang aman dan transparan, percayakan pada Raja Emas Indonesia. Kami membeli emas warisan, tanpa surat, perhiasan lama, juga logam mulia lain. Jangan tunggu harga emas naik lagi, jual sekarang!