
Emas batangan masih jadi pilihan favorit untuk menjaga nilai aset di Indonesia. apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil. Namun, belakangan ini topik pajak emas batangan ikut ramai jadi pembicaraan karena aturan baru yang mulai berlaku sejak Agustus 2025.
Akhirnya, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah beli emas sekarang jadi lebih mahal atau justru lebih simpel dari sebelumnya? Nah, supaya tidak salah paham, mari kita bahas regulasi dan informasi lainnya secara detail!

Pajak emas batangan ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku untuk transaksi emas batangan yang kemurniannya minimal 99% atau bullion. Pajak ini dipungut dalam skema tertentu, bukan dipungut langsung oleh toko emas ke konsumen.
Pada aturan terbaru, pemungutan pajak hanya dikerjakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, yaitu lembaga keuangan atau bank yang telah mendapat izin OJK dalam menjalankan usaha jual beli, simpanan, dan penjualan emas batangan.
Ketentuan pajak emas 2025 tersebut tertera dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menghapus pungutan ganda dan menyediakan kepastian hukum agar transaksi emas semakin transparan dan efisien.

Dalam ketentuan terbaru, tarif PPh Pasal 22 untuk pajak emas Antam dan batangan lainnya adalah 0,25%. Tarif ini berlaku sama untuk transaksi pembelian emas batangan di dalam negeri maupun melalui impor.
Dasar pengenaan pajaknya adalah harga beli emas sebelum PPN. Jadi, perhitungannya cukup sederhana dan transparan. Pajak ini dipungut langsung saat transaksi pembelian emas batangan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk.
Yang perlu digaris bawahi, pemungut pajak bukanlah toko emas, tapi LJK Bullion. Dengan begitu, mekanisme pajaknya lebih terpusat dan tidak membingungkan konsumen lagi. Misalnya, jika LJK Bullion membeli emas batangan senilai Rp300 juta, maka PPh 22 yang dipungut adalah:
PPh 22: 0,25% x Rp300 juta = Rp750 ribu.
Sebaliknya, jika transaksi di bawah Rp10 juta atau dilakukan oleh konsumen akhir, maka pajaknya tidak berlaku.

Apakah beli emas kena pajak? Mari kita uraikan daftarnya satu per satu.
Kelompok yang wajib membayar pajak emas batangan antara lain:
Sedangkan pihak yang tidak perlu membayar pajak emas ini adalah:
Dari daftar di atas, pihak konsumen biasa pada dasarnya tidak terkena pajak emas digital atau emas fisik, ya.
Nah, setelah memahami skema pajak emas batangan yang berlaku saat ini, Anda bisa lebih percaya diri saat bertransaksi emas. Jika Anda berencana menjual emas batangan atau perhiasan, Raja Emas Indonesia siap membantu dengan proses transparan, tanpa surat, dan tanpa potongan tersembunyi.
Tidak hanya untuk jual emas, Anda juga bisa membeli emas atau logam mulia dengan aman dan tepercaya. Kunjungi Raja Emas Indonesia dan rasakan kemudahan transaksinya!