PPH 22 Emas: Ketentuan Pajak Perdagangan Emas yang Perlu Anda Pahami

PPH 22 Emas

PPH 22 emas merupakan salah satu ketentuan pajak yang wajib dipahami oleh pelaku usaha di sektor perdagangan emas, baik pabrikan maupun pedagang. Karakteristik industri emas yang memiliki nilai transaksi tinggi membuat pengenaan pajaknya memiliki perlakuan khusus. 

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat sangat penting agar kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat Anda lakukan secara tepat.

Dasar Aturan PPH 22 Emas

tarif PPH 22 emas batangan

Seluruh ketentuan pajak perdagangan emas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025), yang telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. 

Melalui PMK 52/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum demi meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menghambat aktivitas perdagangan emas.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha tertentu, dan salah satu sektor yang secara khusus diatur adalah perdagangan emas. Dalam industri emas, PPh Pasal 22 memiliki beberapa karakteristik utama. 

Sesuai ketentuan, tarif pajak emas ini adalah 0,25% dari harga jual atau nilai penggantian. Artinya tarif PPH 22 emas batangan maupun perhiasan terkait pajak ini sama, dan dilakukan antar pengusaha emas. 

Selain itu, PPh Pasal 22 bersifat tidak final. Artinya, pajak yang telah dipungut tidak menjadi pajak terakhir, melainkan dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, bukti potong PPh Pasal 22 memiliki nilai penting dan harus pelaku usaha simpan dengan baik.

Kapan PPh 22 Emas Berlaku?

PPH 22 berapa persen

PPh Pasal 22 berlangsung ketika terjadi penyerahan emas dalam kegiatan usaha, baik emas perhiasan maupun batangan antarpihak pengusaha emas.

Contoh transaksi yang terbebani PPh Pasal 22 antara lain penyerahan emas dari pabrikan kepada pedagang emas, dari pedagang emas kepada pabrikan, maupun antar pedagang emas. Dalam kondisi ini, negara wajib memberlakukan pemungutan pajak sesuai ketentuan tarif.

Lalu PPH 22 berapa persen untuk konsumen akhir, atau pihak yang membeli emas untuk digunakan secara pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha? Jawabannya adalah nol, atau bebas pajak! Jadi tidak perlu panik dan menunda keinginan membeli emas karena aturan baru ini. 

Baca Juga: Pajak Emas Batangan

Ketentuan PPh Pasal 22 untuk Pabrikan dan Pedagang Emas

cara menghitung pajak emas

Pabrikan emas memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% apabila menyerahkan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pedagang emas atau pabrikan emas lainnya. Selama transaksi tersebut tidak berkaitan dengan konsumen akhir, maka kewajiban pemungutan tetap berlaku.

Selanjutnya pabrikan menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya dalam SPT Masa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pedagang emas juga memiliki kewajiban yang sama dalam pemungutan PPh Pasal 22. Pajak emas berlaku atas penyerahan emas perhiasan, emas rusak atau patah, maupun emas batangan kepada pengusaha emas lainnya. 

Ini termasuk dengan tujuan penjualan kembali emas tersebut maupun pemrosesan ulang oleh pabrikan.

Oleh sebab itu, pedagang emas perlu memahami bahwa tidak hanya transaksi jual beli biasa yang negara bebankan pajak emas, tetapi juga transaksi antar pelaku usaha dalam rantai produksi emas. Agar lebih jelas berikut cara menghitung pajak emas:

Sebagai ilustrasi, PT A menjual emas perhiasan kepada pedagang emas dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000.000.

Maka perhitungan PPh Pasal 22 adalah: 0,25% × Rp1.500.000.000 = Rp3.750.000

Pihak berwenang wajib memungut dan menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara, dan wajib pajak melaporkannya sesuai masa pajak yang berlaku.

Memahami ketentuan pajak secara menyeluruh akan membantu pelaku usaha emas menjalankan kegiatan bisnis dengan lebih aman dan tertib. Dengan pengelolaan administrasi yang baik, kepatuhan perpajakan dapat terjaga dengan optimal, khususnya terkait PPH 22 emas.

Untuk Anda yang berniat menjual emas koleksi untuk berbagai keperluan, Raja Emas Indonesia adalah mitra terbaik. Kami menjamin taksiran paling kompetitif sesuai harga emas terkini. Kunjungi outlet terdekat kami sekarang juga!

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Search

    Follow us

    Have any questions?

    © 2025 Raja Emas 2025 - PT Emas Murni Asli
    Privacy Policy Hapus Notion
    Customer Service

    Customer Service

    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    PIK

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    Kelapa Gading

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    Sunter

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    ITC Mangga Dua

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Barat
    Jakarta Barat

    Cengkareng

    Online

    Mulai Chat
    Jakarta Barat
    Jakarta Barat

    Grogol Ciputra Mall

    Online

    Mulai Chat
    Jakarta Timur
    Jakarta Timur

    Pusat Grosir Cililitan

    Online

    Mulai Chat
    Jakarta Pusat
    Jakarta Pusat

    Cikini

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Pusat
    Jakarta Pusat

    Cikini 2

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Pusat
    Jakarta Pusat

    Petojo

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Pejaten

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Pondok Indah

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Melawai Blok M

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Bintaro

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Ambassador Kuningan

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    FX Sudirman

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Blok M

    online

    Mulai Chat
    Depok
    Depok

    ITC Depok

    online

    Mulai Chat
    Depok
    Depok

    Mall Cinere

    online

    Mulai Chat
    Bekasi
    Bekasi

    Mega Bekasi Hypermall

    online

    Mulai Chat
    Cibubur
    Cibubur

    Plasa Cibubur Lt.1 No.19

    online

    Mulai Chat
    Kabupaten Bekasi
    Kabupaten Bekasi

    AEON Deltamas Cikarang

    online

    Mulai Chat
    Karawang
    Karawang

    Karawang

    online

    Mulai Chat
    Tangerang
    Tangerang

    Aeropolis

    online

    Mulai Chat
    Tangerang
    Tangerang

    Tangcity Mall

    online

    Mulai Chat
    Tangerang
    Tangerang

    Tangcity Mall 2

    online

    Mulai Chat
    Tangerang Selatan
    Tangerang Selatan

    Mall ITC BSD

    online

    Mulai Chat
    Tangerang Selatan
    Tangerang Selatan

    Gading Serpong

    online

    Mulai Chat
    Serang
    Serang

    Banten

    online

    Mulai Chat
    Bogor
    Bogor

    Pasar Kembang

    online

    Mulai Chat
    Bogor
    Bogor

    Pecinan

    online

    Mulai Chat
    Bandung
    Bandung

    Outlet Bandung

    online

    Mulai Chat
    Kopo Bandung
    Kopo Bandung

    Outlet Kopo Bandung

    online

    Mulai Chat
    Cirebon
    Cirebon

    Cirebon

    online

    Mulai Chat
    Surabaya
    Surabaya

    Pakuwon Trade Center

    online

    Mulai Chat
    Surabaya 2
    Surabaya 2

    Surabaya

    online

    Mulai Chat
    Surabaya 3
    Surabaya 3

    Surabaya

    online

    Mulai Chat
    Semarang
    Semarang

    Outlet 1

    online

    Mulai Chat
    Semarang
    Semarang

    Outlet 2

    online

    Mulai Chat
    Malang
    Malang

    Malang

    online

    Mulai Chat
    Yogyakarta
    Yogyakarta

    Plaza Malioboro

    online

    Mulai Chat
    Yogyakarta
    Yogyakarta

    Sleman

    online

    Mulai Chat
    Solo
    Solo

    Pakuwon Mall Solo

    online

    Mulai Chat
    Madura
    Madura

    Pakuwon Mall Solo

    online

    Mulai Chat
    Medan
    Medan

    Medan Mall

    online

    Mulai Chat
    Bali
    Bali

    Denpasar

    online

    Mulai Chat
    Bali 2
    Bali 2

    Outlet 2

    online

    Mulai Chat
    Lombok
    Lombok

    Mataram

    Online

    Mulai Chat