Bagi Anda yang terjun ke dunia investasi emas, Anda pasti akan sering mendengar istilah buyback. Sebenarnya, apa itu buyback emas?
Dalam transaksi jual beli emas, Anda akan menemukan 2 jenis harga yang berbeda, yakni harga beli dan harga jual kembali atau sering kali disebut buyback. Temukan arti buyback emas, perkiraan harganya, serta panduan memilih tempat terbaik untuk menjualnya!
Buyback adalah istilah yang digunakan ketika Anda menjual kembali emas yang telah Anda beli, baik di tempat Anda membelinya pertama kali ataupun di gerai lain yang menerimanya.
Istilah ini sebenarnya merujuk pada kesediaan gerai tersebut untuk membeli emas Anda. Inilah kenapa disebut “buyback” yang memiliki arti membeli kembali.
Setiap toko pasti memberlakukan harga yang berbeda untuk penjualan dan pembelian. Dan harga buyback pasti selalu lebih rendah dari harga jual.
Sebagai contoh, harga jual Antam pada saat artikel ini ditulis ialah Rp2.016.000/gram Jika Anda membeli emas ini dan menjualnya di hari yang sama, Anda pasti akan merugi sebab harga buyback emas hari ini adalah Rp1.865.000/gram.
Inilah kenapa logam mulia merupakan aset investasi jangka panjang. Alasannya, harga emas akan meningkat seiring waktu sehingga dapat menutupi margin atau selisih antara harga beli dan buyback.
Nilai buyback emas Antam ataupun merek lain bersifat fluktuatif. Harganya pasti berubah tiap harinya. Untuk itu, Anda harus rajin mengecek harganya sebelum memutuskan untuk menjual aset Anda.
Berikut sejumlah faktor yang memengaruhi harga ini.
Memantau harga buyback saja tidak cukup, Anda juga harus menentukan tempat menjual emas yang kredibel untuk memperoleh keuntungan dari investasi emas. Untuk penjualan perhiasan, Anda bisa langsung datang ke toko emas terdekat.
Lalu, bagaimana dengan penjualan kembali emas batangan? Berikut sejumlah opsi yang dapat Anda pertimbangkan.
Contoh buyback emas yang pertama adalah dengan menjualnya di Butik Antam. Pastikan emas yang Anda miliki merupakan keluaran PT.Antam. Sebelum mendatangi butik Antam, cek dulu harga buyback di website resmi Logam Mulia.
Adapun cara menghitung buyback emas ialah dengan mengalikan berat emas dengan harga buyback. Kemudian, untuk nilai penjualan lebih dari Rp 10 juta, Anda akan dikenai PPh 1,5% jika punya NPWP. Apabila tidak punya NPWP, hasil penjualan tersebut akan mendapat potongan 3%.
Perlu Anda catat bahwa Galeri 24 hanya menerima perhiasan yang Anda beli dari outlet mereka. Sedangkan untuk produk emas batangan, Galeri 24 menerima penjualan semua emas meskipun dulu Anda tidak membelinya dari Pegadaian atau Galeri 24.
Jangan sembarangan memilih toko emas untuk jual emas. Pastikan toko tersebut tepercaya, kredibel, serta menawarkan pengecekan yang transparan dan buyback yang tinggi, seperti Raja Emas Indonesia.
Setelah paham apa itu buyback emas, Anda bisa menentukan waktu dan tepat untuk menjual aset Anda guna memperoleh keuntungan maksimal.
Jangan ragu untuk memilih Raja Emas Indonesia sebagai tempat penjualan emas Anda. Kami menggunakan teknologi canggih untuk mengecek emas Anda, dengan proses yang transparan dan memberikan harga yang tinggi.