
Agar proses pengambilan kembali barang jaminan emas berjalan lancar tanpa kendala, pahami dulu prosedur cara menebus emas di Pegadaian. Sayangnya banyak nasabah yang masih bingung mengenai langkah-langkah pelunasan alias tebus Pegadaian, baik di kantor cabang, maupun via Pegadaian Digital.
Jika Anda salah satunya, simak ulasan ini sampai akhir!

Menebus emas secara langsung di kantor Pegadaian adalah metode yang paling umum dilakukan. Prosesnya relatif cepat selama Anda membawa dokumen yang diperlukan dan sudah menyiapkan dana pelunasan.
Berikut langkah-langkahnya:
Untuk yang tidak bisa datang sendiri, Anda bisa mewakilkan/menguasakan pengambilan emas tersebut. Cara menebus emas di Pegadaian dengan surat kuasa, ada dokumen tambahan yang perlu Anda bawa, yaitu SBG asli, surat kuasa bermaterai Rp10.000, fotokopi KTP pemilik barang, serta KTP asli penerima kuasa.
Pastikan pelunasan sudah dilakukan sebelumnya atau dibayarkan langsung di kasir saat pengambilan barang. Prosedurnya tetap sama seperti langkah di atas.
Baca Juga: Surat Jaminan Emas

Selain datang langsung ke kantor cabang, Pegadaian juga menyediakan kemudahan pelunasan melalui aplikasi Pegadaian Online atau Tring! by Pegadaian.
Berikut tahapan lengkap cara tebus emas di Pegadaian online:
Setelah melakukan cara tebus emas di Pegadaian digital di atas, jika gadai berupa tabungan emas digital, maka saldo yang sebelumnya diblokir akan kembali otomatis.
Namun, jika gadai berupa emas fisik, Anda tetap harus datang ke kantor cabang dengan membawa SBG dan KTP untuk mengambil barang jaminan.
Cara menebus emas di pegadaian baik secara offline maupun online pada dasarnya sama mudahnya selama Anda mengikuti prosedur dengan benar. Setelah emas kembali di tangan Anda, jika suatu saat ingin menjual emas atau menambah koleksi emas dengan harga terbaik, Raja Emas Indonesia siap jadi solusi.
Untuk informasi lebih detail, silakan kunjungi store terdekat kami!