Perhiasan memang identik dengan kecantikan, keindahan, dan wanita. Tapi, bagaimana pandangan Islam mengenai wanita yang mengenakan perhiasan emas? Di tengah gemerlapnya dunia fashion dan perhiasan, pertanyaan ini sering muncul—terutama di kalangan muslimah yang ingin tetap tampil cantik tanpa melanggar syariat. Maka dari itu, hukum memakai perhiasan emas bagi wanita perlu diketahui.
Artikel ini akan mengupas tuntas hukum memakai perhiasan emas bagi wanita, termasuk batasannya, dasar hukumnya, hingga bagaimana Islam memandang penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Islam, memakai emas sebagai perhiasan bagi wanita hukumnya diperbolehkan. Hal ini ditegaskan melalui sabda Rasulullah saw., “Dibolehkan bagi umatku yang wanita memakai emas dan sutra, tapi diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Dari sini, para ulama sepakat bahwa emas sebagai perhiasan tidak menjadi masalah jika dikenakan oleh wanita, baik dalam bentuk cincin, kalung, anting, maupun gelang.
Tak hanya dalam hadis, buku-buku fikih pun menjelaskan hal serupa. Dalam kitab Fiqun-Nisa Shiyam-Zakat-Haji disebutkan bahwa secara syariat, penggunaan perhiasan emas untuk wanita tidak dilarang selama tujuannya untuk berhias, bukan untuk pamer atau menunjukkan kekayaan secara berlebihan.
Meski pada dasarnya diperbolehkan, bukan berarti perhiasan emas selalu halal dikenakan. Dalam beberapa kondisi, penggunaannya bisa berubah menjadi diharamkan.
Di sinilah pentingnya memahami batasan dalam memakai perhiasan emas sesuai syariat Islam. Misalnya, jika perhiasan emas digunakan untuk menunjukkan kesombongan, atau dipakai dalam bentuk yang tidak sesuai syariat, seperti wadah makan dan minum dari emas.
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian minum dengan wadah emas atau perak, dan janganlah kalian memakai sutra dan brokat. Karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kamu di akhirat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa pemakaian emas dalam bentuk selain perhiasan, seperti perlengkapan rumah tangga atau barang pamer, hukumnya dilarang keras karena menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Islam juga melarang penggunaan emas secara berlebihan dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum memakai perhiasan emas berlebihan, seperti menjadikannya sebagai atap rumah, perabot, atau aksesori kendaraan, tidak dibenarkan dalam syariat, karena mencerminkan kesombongan. Hal ini ditegaskan dalam beberapa kitab fikih dan hadis sebagai bentuk larangan hidup berlebihan.
Pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah: apakah perhiasan emas wajib dizakati? Jawabannya tergantung tujuan penggunaan emas tersebut. Jika emas hanya digunakan sebagai perhiasan dan dipakai sehari-hari, maka tak wajib dizakati.
Sebaliknya, jika disimpan, dijadikan investasi, atau ditujukan untuk dijual kembali, maka emas tersebut wajib dizakati apabila telah mencapai nisab. Jadi, penting bagi Anda untuk memahami konteks penggunaan emas—apakah memang digunakan untuk berhias, atau disimpan sebagai aset.
Perbedaan ini berpengaruh langsung terhadap kewajiban zakatnya. Makanya, penting untuk memahami hukum memakai perhiasan emas bagi wanita agar tetap sejalan dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika Anda punya emas lama, warisan, atau logam mulia yang sudah tidak terpakai? Saatnya ubah jadi keuntungan bersama Raja Emas Indonesia. Kami menerima emas, bahkan tanpa surat, dengan harga tinggi, proses cepat, dan penilaian terbuka langsung di hadapan Anda—tanpa biaya tersembunyi.
Mengapa memilih kami?
Tak hanya membeli, kami juga menghadirkan koleksi perhiasan dan logam mulia eksklusif yang elegan dan cocok untuk berbagai momen spesial. Pilihan sempurna untuk hadiah atau investasi. Kunjungi Raja Emas Indonesia dan jadwalkan kunjungan Anda hari ini, tempat terbaik jual beli emas dengan kejujuran, kenyamanan, dan kepercayaan.