
Banyak umat Muslim yang masih bertanya-tanya, jual beli emas haram atau halal? Pertanyaan ini sangat relevan, apalagi saat kesadaran untuk berinvestasi emas makin meningkat. Namun, bagi Anda yang memegang teguh prinsip syariah, keputusan membeli emas tidak bisa asal-asalan.
Islam memang mengatur secara jelas hukum jual beli, termasuk emas. Tapi apakah semua bentuk transaksi emas diperbolehkan? Bagaimana dengan jual beli emas online?
Mari kita bahas satu per satu!

Dalam ajaran Islam, emas bukan hanya logam berharga, tetapi juga salah satu mata uang klasik yang punya nilai intrinsik. Karena itulah, Islam menempatkan emas dalam kategori ribawi, yaitu barang yang jika ditransaksikan bisa terkena riba jika tidak memenuhi syarat tertentu.
Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.“
Dari sini bisa disimpulkan bahwa hukum jual beli emas menurut Islam memang diperbolehkan, tapi harus dilakukan secara langsung (kontan dan sama nilai). Artinya, jika Anda membeli emas secara tunai dan langsung menerima barangnya, maka transaksinya halal.
Jika Anda menjual atau membeli emas secara langsung, tunai, dan tanpa penundaan, maka perdagangan emas termasuk halal.
Namun, jika dilakukan secara kredit, dicicil, atau terjadi penundaan dalam penyerahan emas atau uangnya, maka ulama sepakat bahwa bentuk transaksi itu haram karena termasuk riba. Hal ini berlaku baik untuk perhiasan emas maupun emas batangan.
Sebagai contoh, jika Anda membeli emas secara online lalu mentransfer uangnya hari ini, tapi emas baru dikirim dua hari kemudian tanpa ada akad yang sesuai syariah, maka ini bisa jadi bermasalah secara hukum Islam.
Secara umum, jual beli emas secara online diperbolehkan (halal) dalam Islam, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan tertentu.
Ketentuan ini merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta standar syariah internasional seperti yang ditetapkan oleh AAOIFI:
Jadi, selama Anda membeli dari platform yang sudah syariah compliant, insyaAllah jual beli emas online bisa diperbolehkan.
Beli emas bisa punya dua niat: investasi atau sekadar koleksi perhiasan. Islam tentu tidak melarang umatnya untuk memiliki emas, baik sebagai perhiasan maupun aset.
Namun, jika niat Anda adalah berinvestasi, maka pastikan caranya sesuai dengan prinsip syariah. Hindari skema-skema yang menjanjikan keuntungan besar dari selisih harga emas, tapi sistemnya tidak transparan. Karena niat yang benar juga akan membimbing Anda memilih cara yang benar.

Jika Anda ingin menjual perhiasan emas lama, warisan, atau logam mulia, Anda bisa mengandalkan Raja Emas Indonesia. Mereka dikenal karena proses pengecekan yang sangat transparan, dilakukan langsung di depan pelanggan.
Tak hanya itu, Anda bisa menjual perhiasan emas tanpa surat, emas batangan, hingga logam mulia dengan jaminan harga tinggi.
Menariknya, Raja Emas Indonesia tidak hanya membeli, tapi juga menyediakan perhiasan dan logam mulia untuk Anda yang ingin membeli dengan cara yang aman dan sesuai syariat.
Jadi, jual beli emas haram atau halal? Jawabannya adalah halal, asalkan transaksinya dilakukan secara tunai, tanpa penundaan, dan dengan prinsip transparansi.
Memastikan transaksi emas Anda sesuai syariat adalah bentuk ikhtiar menjaga keberkahan rezeki. Karena itu, penting bagi Anda untuk memilih tempat jual beli emas yang amanah, transparan, dan profesional.
Jual emas Anda dengan harga tinggi di Raja Emas Indonesia. Nikmati proses cepat, transparan, dan tentu saja menguntungkan.