Praktik jual beli emas tanpa surat masih sering terjadi di masyarakat, baik karena alasan kehilangan dokumen atau warisan turun-temurun. Namun, bagaimana pandangan hukum negara dan agama mengenai hal ini?
Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini kami akan mengulas hukum jual beli emas tanpa surat, dalam pandangan hukum perdata di Indonesia, hingga perspektif fiqih muamalah dalam Islam.
Banyak orang khawatir saat ingin menjual perhiasan emas lama atau warisan yang tidak memiliki surat pembelian. Padahal, menurut hukum di Indonesia, transaksi semacam ini tetap bisa dianggap sah.
Landasan hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Dengan kata lain, selama kedua belah pihak sepakat, cakap hukum (sudah dianggap dewasa dan mampu berpikir jernih), dan objek transaksi jelas, maka perjanjian jual beli tetap sah walau tanpa surat.
Dalam praktiknya, penetapan harga emas tanpa surat memang biasanya melalui proses negosiasi. Jika kondisi emas kurang baik atau tidak lengkap, akan ada potongan harga.
Besaran potongan jual emas tanpa surat ini pun bervariasi tanpa ada ketentuan mutlak. Biasanya toko memberlakukan potongan antara 10%-25% sesuai ketentuan masing-masing toko. Selain itu potongan tersebut bukan dilakukan sepihak, melainkan sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Hal ini tentu wajar dalam semua transaksi jual beli emas yang lazim terjadi di toko emas. Jika tak berkenan dengan nilai taksiran toko, Anda pun bebas memilih toko lain yang sesuai harapan.
Dalam Islam, terlepas dari keberadaan surat atau tidak jual beli emas memiliki ketentuan khusus agar terhindar dari praktik riba dan tetap sesuai prinsip syariah.
Salah satu syarat utamanya adalah transaksi harus secara tunai (yadan bi yad), tanpa ada penundaan pembayaran. Dasar hukumnya adalah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu “Jika emas dijual dengan emas… maka jumlahnya harus sama dan dibayar kontan.”
Aturan ini bertujuan mencegah riba nasi’ah, yaitu kelebihan karena penundaan waktu. Selain itu, pada aktivitas tukar-menukar emas dengan emas, maka kualitas dan kuantitasnya harus setara.
Namun, tukar-menukar emas dengan uang atau barang lain, kesetaraan tidak wajib, tetapi tetap harus berlangsung secara tunai.
Islam juga melarang adanya unsur gharar (ketidakpastian), sehingga penting bagi kedua belah pihak mengetahui dengan jelas harga, berat, dan kondisi emas obyek transaksi.
Jika Anda sedang mencari tempat jual emas tanpa surat dengan harga tinggi, Raja Emas Indonesia (REI) adalah pilihan terbaik. Kami melayani pembelian berbagai jenis emas, mulai dari perhiasan emas lama, emas warisan, hingga logam mulia, semuanya dengan proses cepat, aman, dan transparan.
Kami adalah solusi jika surat emas hilang, karena REI tetap memberikan penilaian adil berdasarkan kadar dan berat emas. Dengan pengalaman dan reputasi terpercaya, Raja Emas Indonesia siap menjadi mitra Anda dalam menjual emas dengan harga terbaik dan pelayanan profesional.
Untuk Anda yang sedang cari tempat jual emas tanpa surat terdekat, REI kini hadir di berbagai kota besar di tanah air dengan puluhan cabangnya.
Dari ulasan di atas Anda tentu sudah punya gambaran bagaimana hukum jual beli emas tanpa surat dalam perspektif hukum negara dan syariat Islam. Untuk mendapatkan pengalaman menyenangkan transaksi emas yang menguntungkan bersama Raja Emas Indonesia, jangan ragu mengunjungi cabang terdekat kami sekarang juga!