Hukum Jual Beli Emas Tanpa Surat: Syariah dan Undang-Undang

hukum jual beli emas tanpa surat

Praktik jual beli emas tanpa surat masih sering terjadi di masyarakat, baik karena alasan kehilangan dokumen atau warisan turun-temurun. Namun, bagaimana pandangan hukum negara dan agama mengenai hal ini? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, di sini kami akan mengulas hukum jual beli emas tanpa surat, dalam pandangan hukum perdata di Indonesia, hingga perspektif fiqih muamalah dalam Islam.

Apakah Jual Beli Emas Tanpa Surat Sah di Mata Hukum? 

potongan jual emas tanpa surat

Banyak orang khawatir saat ingin menjual perhiasan emas lama atau warisan yang tidak memiliki surat pembelian. Padahal, menurut hukum di Indonesia, transaksi semacam ini tetap bisa dianggap sah. 

Landasan hukumnya mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: 

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 
  3. suatu pokok persoalan tertentu; 
  4. dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

Dengan kata lain, selama kedua belah pihak sepakat, cakap hukum (sudah dianggap dewasa dan mampu berpikir jernih), dan objek transaksi jelas, maka perjanjian jual beli tetap sah walau tanpa surat. 

Dalam praktiknya, penetapan harga emas tanpa surat memang biasanya melalui proses negosiasi. Jika kondisi emas kurang baik atau tidak lengkap, akan ada potongan harga. 

Besaran potongan jual emas tanpa surat ini pun bervariasi tanpa ada ketentuan mutlak. Biasanya toko memberlakukan potongan antara 10%-25% sesuai ketentuan masing-masing toko. Selain itu potongan tersebut bukan dilakukan sepihak, melainkan sebagai bentuk kesepakatan bersama. 

Hal ini tentu wajar dalam semua transaksi jual beli emas yang lazim terjadi di toko emas. Jika tak berkenan dengan nilai taksiran toko, Anda pun bebas memilih toko lain yang sesuai harapan.

Hukum Jual Beli Emas dalam Syariat Islam

Hukum Jual Beli Emas dalam Syariat Islam

Dalam Islam, terlepas dari keberadaan surat atau tidak jual beli emas memiliki ketentuan khusus agar terhindar dari praktik riba dan tetap sesuai prinsip syariah. 

Salah satu syarat utamanya adalah transaksi harus secara tunai (yadan bi yad), tanpa ada penundaan pembayaran. Dasar hukumnya adalah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu “Jika emas dijual dengan emas… maka jumlahnya harus sama dan dibayar kontan.” 

Aturan ini bertujuan mencegah riba nasi’ah, yaitu kelebihan karena penundaan waktu. Selain itu, pada aktivitas tukar-menukar emas dengan emas, maka kualitas dan kuantitasnya harus setara. 

Namun, tukar-menukar emas dengan uang atau barang lain, kesetaraan tidak wajib, tetapi tetap harus berlangsung secara tunai. 

Islam juga melarang adanya unsur gharar (ketidakpastian), sehingga penting bagi kedua belah pihak mengetahui dengan jelas harga, berat, dan kondisi emas obyek transaksi. 

Rekomendasi Tempat Jual Emas Tanpa Surat dengan Harga Tinggi dan Aman

solusi jika surat emas hilang

Jika Anda sedang mencari tempat jual emas tanpa surat dengan harga tinggi, Raja Emas Indonesia (REI) adalah pilihan terbaik. Kami melayani pembelian berbagai jenis emas, mulai dari perhiasan emas lama, emas warisan, hingga logam mulia, semuanya dengan proses cepat, aman, dan transparan. 

Kami adalah solusi jika surat emas hilang, karena REI tetap memberikan penilaian adil berdasarkan kadar dan berat emas. Dengan pengalaman dan reputasi terpercaya, Raja Emas Indonesia siap menjadi mitra Anda dalam menjual emas dengan harga terbaik dan pelayanan profesional.

Untuk Anda yang sedang cari tempat jual emas tanpa surat terdekat, REI kini hadir di berbagai kota besar di tanah air dengan puluhan cabangnya.

Dari ulasan di atas Anda tentu sudah punya gambaran bagaimana hukum jual beli emas tanpa surat dalam perspektif hukum negara dan syariat Islam. Untuk mendapatkan pengalaman menyenangkan transaksi emas yang menguntungkan bersama Raja Emas Indonesia, jangan ragu mengunjungi cabang terdekat kami sekarang juga!

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Search

    Follow us

    Have any questions?

    © 2025 Raja Emas 2025 - PT Emas Murni Asli - All rights reserved.
    Privacy Policy
    Customer Service

    Customer Service

    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    PIK

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    Kelapa Gading

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Utara
    Jakarta Utara

    Sunter

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Barat
    Jakarta Barat

    Cengkareng

    Online

    Mulai Chat
    Jakarta Pusat
    Jakarta Pusat

    Cikini

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Pusat
    Jakarta Pusat

    Petojo

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Pondok Indah

    online

    Mulai Chat
    Jakarta Selatan
    Jakarta Selatan

    Melawai Blok M

    online

    Mulai Chat
    Depok
    Depok

    ITC Depok

    online

    Mulai Chat
    Bekasi
    Bekasi

    Mega Bekasi Hypermall

    online

    Mulai Chat
    Cibubur
    Cibubur

    Plasa Cibubur Lt.1 No.19

    online

    Mulai Chat
    Tangerang
    Tangerang

    Aeropolis

    online

    Mulai Chat
    Tangerang
    Tangerang

    Tangcity Mall

    online

    Mulai Chat
    Tangerang Selatan
    Tangerang Selatan

    Mall ITC BSD

    online

    Mulai Chat
    Tangerang Selatan
    Tangerang Selatan

    Gading Serpong

    online

    Mulai Chat
    Bogor
    Bogor

    Pasar Kembang

    online

    Mulai Chat
    Bandung
    Bandung

    Outlet Bandung

    online

    Mulai Chat
    Kopo Bandung
    Kopo Bandung

    Outlet Kopo Bandung

    online

    Mulai Chat
    Surabaya
    Surabaya

    Pakuwon Trade Center

    online

    Mulai Chat
    Medan
    Medan

    Medan Mall

    online

    Mulai Chat
    Bali
    Bali

    Denpasar

    online

    Mulai Chat
    Lombok
    Lombok

    Mataram

    Online

    Mulai Chat