Banyak orang menjadikan emas dan perak sebagai alat investasi yang aman dan stabil. Tapi, tak semua tahu bahwa dua logam mulia ini juga termasuk harta yang dikenai zakat. Maka dari itu, penting untuk memahami kadar zakat emas dan perak adalah penting, termasuk kapan harus membayar zakatnya, berapa besarannya, dan bagaimana cara menghitungnya. Yuk kita bahas satu per satu!
Zakat atas emas dan perak tergolong dalam kategori zakat mal, yakni zakat atas harta benda yang dimiliki. Kewajiban ini bukan sekadar aturan buatan manusia, tapi langsung ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34, yang menyebutkan ancaman bagi mereka yang menyimpan emas dan perak tapi enggan menunaikan zakat.
Hadis riwayat Abu Dawud juga memperkuat hal ini. Disebutkan bahwa zakat wajib dikeluarkan jika seseorang memiliki emas sebanyak 20 dinar atau perak sebanyak 200 dirham, dan sudah disimpan selama satu tahun hijriah penuh (haul).
Artinya, emas dan perak bukan hanya aset, tapi juga amanah. Ada hak orang lain di dalamnya yang harus Anda tunaikan. Nah, kadar zakat emas dan perak adalah berbeda. Untuk lebih memahaminya lanjut baca ulasannya di bawah ini.
Zakat tak serta-merta wajib hanya karena punya emas atau perak. Ada 3 syarat utama yang harus Anda penuhi untuk berzakat:
Harta harus sepenuhnya milik Anda, bukan pinjaman, warisan yang belum dibagi, atau milik bersama.
Emas atau perak yang sudah disimpan selama satu tahun hijriah penuh.
Ini batas minimum harta agar zakat menjadi wajib.
Nisab zakat emas = 85 gr
Nisab zakat perak = 595 gr
Apabila jumlah kekayaan Anda mencapai nisab atau lebih, maka Anda diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Catatan penting: Menurut sebagian ulama, perhiasan yang Anda kenakan sehari-hari tak wajib dizakati, asal jumlahnya wajar dan tak berlebihan. Tapi, kalau niatnya disimpan sebagai aset atau tabungan jangka panjang, tetap wajib zakat, ya!
Anda cukup pakai rumus: Zakat = 2,5% x Total Nilai Emas/Perak (berdasarkan harga pasar saat ini)
Contoh: Anda punya 100 gr emas, dan harga buyback saat ini Rp800 ribu/gr.
Maka:
100 x Rp800 ribu= Rp80 juta
Zakat = 2,5% x Rp80 juta = Rp2 juta
Dengan demikian, jika Anda bertanya, zakat emas berapa gram yang harus dikeluarkan? Jawabannya: 2,5% dari total berat emas Anda. Jadi, kalau Anda punya 100 gr emas, maka zakatnya adalah 2,5 gr emas.
Anda bisa bayar zakat itu dalam bentuk emas langsung (2,5 gr), atau dalam bentuk uang senilai harga pasar saat ini. Keduanya sah, asalkan nilainya sesuai.
Salurkan zakat Anda lewat lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau mitra terpercaya seperti Pegadaian, ANTAM, dan aplikasi syariah digital seperti Tamasia. Pilih cara yang paling praktis buat Anda, yang penting lembaganya amanah dan tepercaya, serta punya track record yang baik.
Kalau Anda berencana menjual emas untuk menunaikan zakat—setelah menghitung kadar zakat emas dan perak yang harus dikeluarkan—atau sekadar butuh dana, pastikan memilih tempat yang jujur, transparan, dan berani kasih harga tinggi.
Raja Emas Indonesia jadi pilihan yang pas. Kami terima segala jenis logam mulia, termasuk perhiasan lama dan emas tanpa surat. Prosesnya cepat, pengecekan bisa Anda saksikan langsung, dan tanpa biaya tersembunyi.
Kami punya satu komitmen jelas: Kami Terima Emas Harga Tinggi. Buat Anda yang cari perhiasan atau logam mulia untuk hadiah atau investasi, kami juga menyediakan banyak pilihan menarik yang bisa dibeli langsung secara aman dan nyaman.