
Tabungan emas syariah merupakan bentuk investasi yang semakin jadi pilihan komunitas/masyarakat muslim. Sistemnya sendiri mirip menabung uang, namun yang Anda kumpulkan adalah emas, aset bernilai stabil sepanjang masa.
Sementara seluruh prosesnya mengikuti kaidah syar’i, menjamin ketiadaan riba maupun spekulasi. Fasilitas simpanan berbasis syariah tersebut juga mempermudah Anda berinvestasi emas secara bertahap, mulai dari nominal kecil, sekaligus menjaga hati senantiasa tenang mengingat investasi berlangsung sebagaimana tuntunan agama.

Tabungan emas berlabel syariah pada lembaga perbankan tepercaya, salah satunya tabungan emas BSI, berjalan berlandaskan kaidah keuangan Islam. Ini termasuk menolak segala bentuk riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).
Sedangkan dalam praktiknya, produk ini menerapkan akad qardh dan akad ijarah, di mana nasabah menitipkan emas kepada lembaga penyedia layanan. Jadi pihak lembaga di sini berperan menjadi perantara penyimpanan.
Selanjutnya dalam transaksi pinjaman tanpa bunga berlaku akad qardh. Sementara akad ijarah diterapkan berkaitan dengan tarif titip emas yang sifatnya sewa jasa, alih-alih bunga.
Seluruh transaksi pada produk syariah ini berada di bawah monitor ketat Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan begitu, tiap pembelian, penjualan, sampai penyimpanan emas dijamin berjalan sebagaimana aturan syariah. Landasan hukum yang jelas ini tentunya menciptakan perasaan tenang bagi komunitas muslim yang berniat mengembangkan aset emasnya tanpa khawatir melanggar ketentuan agama.

Tabungan emas syariah menawarkan berbagai keunggulan bagi Anda yang ingin berinvestasi emas dengan cara mudah, aman, dan sesuai prinsip Islam. Berikut di antaranya:
Anda tidak perlu menyiapkan dana besar untuk memulai. Cukup dengan nominal kecil, bahkan ada yang mulai Rp50.000 saja, Anda sudah bisa menabung emas secara bertahap dalam bentuk saldo gramasi digital. Ini alasannya layanan tersebut cocok bagi siapa pun yang ingin berinvestasi jangka panjang tanpa memberatkan keuangan.
Melalui platform tabungan emas syariah, nasabah dapat menambah saldo (beli emas), menjual, atau bahkan mentransfer saldo emas ke sesama pengguna tanpa harus datang ke gerai atau toko emas. Semuanya bisa Anda lakukan secara online dan aman.
Tidak perlu khawatir kehilangan atau repot menyimpan emas di rumah. Emas Anda tersimpan secara digital di lembaga resmi yang diawasi oleh otoritas keuangan dan Dewan Pengawas Syariah.
Harga emas cenderung stabil dan meningkat dari waktu ke waktu, menjadikannya aset investasi yang tahan terhadap inflasi dan penurunan nilai uang.
Tabungan emas dapat Anda cairkan kapan saja, 24 jam sehari! Anda juga bisa mencetaknya menjadi emas fisik jika menginginkannya. Dengan fleksibilitas ini, Anda dapat menyesuaikan kebutuhan investasi atau dana darurat dengan lebih mudah.
Tabungan emas syariah bukan sekadar cara menabung, tetapi langkah cerdas untuk membangun masa depan finansial yang aman, halal, dan menguntungkan. Tabungan emas syariah memang menjadi pilihan menarik bagi Anda yang ingin berinvestasi emas secara mudah, aman, dan sesuai prinsip Islam.
Dengan hadirnya opsi tabungan emas berlandaskan syariah seperti tabungan emas BCA dan tabungan emas Pegadaian, masyarakat kini semakin mudah mengelola aset emas mereka secara digital.
Namun, bagi Anda yang memiliki emas lama, termasuk emas warisan dan ingin mengonversinya menjadi dana tunai dengan harga terbaik, Raja Emas Indonesia siap menjadi mitra terpercaya Anda.
Kami membeli berbagai jenis emas dan logam mulia dengan proses cepat, aman, dan transparan. Jadi, sambil membuka tabungan emas syariah untuk masa depan, percayakan penjualan emas Anda kepada Raja Emas Indonesia, solusi cerdas untuk mengoptimalkan nilai investasi emas Anda hari ini.