
Pertanyaan soal zakat emas diberikan kepada siapa terbilang cukup sering terlontar dari orang-orang yang memiliki emas sebagai tabungan atau investasi. Soalnya, emas bukan sekadar perhiasan, tapi juga harta yang punya kewajiban zakat jika sudah memenuhi ketentuan tertentu.
Nah, supaya tidak keliru dalam menunaikannya, artikel ini akan membahas secara runtut mulai dari pengertian zakat emas, golongan penerimanya, hingga cara menghitung zakat emas dengan benar.

Zakat emas merupakan zakat harta (zakat mal) yang dibebankan atas kepemilikan emas, perak, atau logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 34 dan beberapa hadits Rasulullah saw.
Jumlah yang wajib Anda keluarkan adalah sebesar 2,5% dari total emas yang saat ini, baik dalam bentuk emas batangan, tabungan emas, maupun emas simpanan untuk investasi.
Tapi, untuk bisa menjalankannya, ada beberapa syarat utama yang harus terpenuhi, yaitu:
Untuk zakat emas perhiasan, mayoritas ulama berpendapat bahwa perhiasan yang Anda pakai sehari-hari secara wajar tidak wajib masuk zakat. Namun, jika perhiasan tersebut Anda simpan atau jumlahnya memenuhi syarat di atas, maka tetap terkena zakat.

Lalu, ke mana zakat emas disalurkan? Untuk jawabannya, setidaknya ada delapan golongan (asnaf) yang berhak, yaitu:

Agar jumlah zakat emas yang Anda keluarkan sesuai ketentuan, maka perlu perhitungan yang tepat.
Rumusnya cukup sederhana, yaitu: Zakat emas= 2,5% x total nilai emas yang dimiliki
Contoh perhitungannya:
Bu Indah memiliki emas simpanan sebanyak 100 gram dan harga emas saat dia hendak berzakat adalah Rp1.000.000 per gram. Maka total nilai emas yang Bu Indah miliki adalah Rp100.000.000..
Sementara itu jumlah zakat emas yang Bu Indah wajib bayarkan adalah:
2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Zakat tersebut bisa Anda dalam bentuk emas langsung atau dikonversikan ke dalam uang tunai dengan nilai yang setara. Menariknya, banyak orang memilih menjual sebagian emasnya terlebih dahulu agar lebih mudah menunaikan zakat.
Karena itu, jika Anda ingin menjual emas atau perhiasan untuk kebutuhan zakat, Raja Emas Indonesia menawarkan proses jual emas tanpa surat, tanpa potongan, dan transparan, nih.
Perhitungan nilai emasnya juga secara terbuka, sehingga Anda bisa langsung tahu berapa dana yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat dengan tenang.
Tak hanya jual emas, Raja Emas Indonesia juga melayani pembelian emas dan perhiasan bagi Anda yang ingin kembali berinvestasi setelah zakat tertunaikan. Semua prosesnya aman dan profesional.Jadi, setelah tahu zakat emas diberikan kepada siapa dan bagaimana cara menghitungnya, pastikan Anda juga memilih tempat transaksi emas yang tepercaya seperti Raja Emas Indonesia agar ibadah dan pengelolaan harta berjalan seimbang dan berkah!