Bagi beberapa orang, salah satu tujuan menabung emas adalah agar dapat dicairkan saat memerlukan dana cepat. Selain itu, banyak yang mengalihkan aset ke emas agar memperoleh keuntungan saat menjualnya. Agar tidak rugi, Anda harus paham cara menghitung buyback emas.
Dengan memahami perhitungan ini, Anda bisa memaksimalkan keuntungan dari investasi yang telah Anda simpan. Temukan penjabaran mengenai buyback, simulasi perhitungan, serta tips mengoptimalkan keuntungan dalam penjelasan berikut.
Istilah ini merujuk pada proses saat toko emas membeli kembali emas yang telah mereka jual pada konsumen. Harga yang ditawarkan umumnya akan lebih rendah dari harga jual pada saat itu.
Hal ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti margin keuntungan toko, kondisi emas Anda, merek emas, serta potongan pajak. Jadi, meskipun harga emas di pasaran sedang melambung, belum tentu nilai buyback-nya setinggi ekspektasi Anda.
Oleh sebab itu, Anda wajib tahu kapan dan dimana harus menjual aset logam mulia Anda. Selain itu, Anda juga harus paham cara hitung buyback emas supaya bisa memperkirakan keuntungan yang Anda peroleh.
Setiap toko punya kebijakan sendiri terkait buyback. Itulah kenapa nilai buyback di tiap toko emas tidak sama. Agar lebih mudah memahami konsep buyback, simak contoh buyback emas di Butik Logam Mulia Antam berikut.
Saat Anda melakukan penjualan Antam langsung di butik resminya, akan ada perbedaan perhitungan hasil akhir bagi pemilik emas yang punya NPWP dan yang tidak. Pasalnya, hasil penjualan Anda akan dikenai PPh.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk transaksi di Butik Antam dengan nilai penjualan di atas Rp10 juta. Inilah simulasi hitungan untuk harga buyback emas Antam saat artikel ini ditulis yaitu sebesar Rp1.840.000 per gram.
Untuk transaksi penjualan di atas nominal Rp 10 juta, pemilik NPWP akan terkena potongan sebesar 1,5%. Kemudian, transaksi dengan nominal lebih dari Rp5 juta, Anda juga harus membayar materai senilai Rp10 ribu.
Jika Anda menjual emas 10 gram dengan nilai buyback Rp1.840.000, maka perhitungannya:
Total buyback = berat x nilai buyback/gram
= 10 x Rp1.840.000
= Rp18.400.000
Potongan PPh = 1,5% x total buyback
= 1,5% x Rp18.400.000
= Rp276.000
Biaya Materai = Rp10.000
Jadi, hasil penjualan yang Anda peroleh adalah Rp18.400.000 – Rp276.000 – Rp10.000 = Rp18.114.000
Lalu, bagaimana bila Anda tidak punya NPWP? Pajak yang harus bayar akan lebih besar yakni 3% dari total penjualan. Untuk penjualan emas 10 gr, simulasi hitungnya adalah:
Total buyback = berat x buyback per gram
= 10 x Rp1.840.000
= Rp18.400.000
Potongan PPh = 3% x total buyback
= 3% x Rp18.400.000
= Rp552.000
Biaya materai = Rp10.000
Jadi, hasil penjualan yang Anda terima Rp18.400.000 – Rp552.000 – Rp10.000 = Rp17.838.000.
Ternyata, potongan pajaknya lumayan besar, ya. Untuk itu, sebelum menjual aset logam mulia, Anda harus memperhitungkan nilai potongan ini.
Setelah tahu cara menghitung buyback emas, Anda bisa memperkirakan nominal yang Anda terima saat memutuskan untuk menjual aset Anda. Selalu pantau harga emas supaya bisa menjualnya saat harga tinggi sehingga Anda memperoleh keuntungan sesuai harapan.
Selain menjual logam mulia Anda di Butik Antam, Anda bisa juga menjualnya di toko emas yang kredibel seperti di Raja Emas Indonesia. Jangan ragu untuk datang ke Raja Emas Indonesia karena toko kami menerima emas dalam berbagai kondisi, menggunakan teknologi canggih untuk pengecekan, dan menawarkan harga buyback yang tinggi.