Belakangan ini, investasi emas baik berbentuk fisik maupun digital, semakin digemari. Stabilitas harga dan kemudahan untuk diuangkan membuat banyak orang tertarik menjadikannya aset investasi. Tapi, bagi muslim, Anda sebaiknya mencari tahu dulu mengenai boleh tidaknya investasi emas dalam Islam.
Dengan begitu, Anda dapat berinvestasi tanpa rasa was-was mengenai halal atau haram transaksi ini. Inilah penjelasan investasi emas dalam hukum Islam secara detail.
Hukum jual beli emas menurut Islam sebenarnya boleh-boleh saja. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang wajib Anda patuhi.
Sebagai muslim wajib paham bahwa emas masuk golongan barang ribawi. Sehingga, emas punya potensi riba apabila transaksinya tidak mematuhi syariat. Maka dari itu, transaksi emas tidak boleh Anda lakukan sembarangan.
Beberapa hadis menyebutkan bahwa jual beli logam mulia ini harus secara tunai agar terhindar dari riba. Begitu juga saat Anda ingin menukar emas dengan emas yang lain. Nilainya harus sama supaya tidak menjadi riba.
Lantas, bagaimana dengan konteks investasi? Ulama sepakat bahwa hukum investasi emas dalam Islam pada dasarnya halal, asalkan mematuhi prinsip muamalah dan tidak ada unsur riba dan gharar di dalamnya.
Kemudian, bagaimanakah hukum menabung emas online? Menurut MUI, tabungan atau pembelian emas secara digital hukumnya boleh atau halal. Namun ada syaratnya, yaitu emas tersebut benar-benar ada wujudnya dan dapat diserahterimakan.
Maka dari itu, Anda harus selektif dalam memilih platform penyedia tabungan emas digital ini supaya tetap memenuhi prinsip syariah.
Supaya transaksi dan investasi yang Anda lakukan tidak tergolong riba sehingga menjadi haram, patuhi sejumlah ketentuan berikut:
Syarat sah transaksi emas ialah secara tunai. Artinya, aktivitas pembayaran dan serah terima emas dilakukan langsung dalam waktu yang sama.
Karena alasan inilah, beberapa ulama mengharamkan pembelian emas online. Meskipun Anda membayarnya tunai, emas baru akan Anda terima beberapa hari kemudian karena ada jeda waktu untuk pengiriman.
Guna menghindari hal ini, sebaiknya Anda beli emas baik berupa batangan ataupun perhiasan langsung di tokonya.
Sebagian orang mungkin sangat ingin memiliki emas namun dana mereka terbatas. Oleh sebab itu, mereka mungkin tergiur untuk kredit emas.
Para ulama telah menyepakati bahwa pembelian emas dengan cara kredit atau mencicil hukumnya adalah haram. Jadi, sebaiknya Anda menabung sedikit demi sedikit sampai terkumpul nominal untuk pembelian emas yang Anda inginkan.
Praktik tukar tambah sering kali dilakukan di toko emas khususnya untuk jenis perhiasan. Masih banyak yang belum paham bahwa transaksi seperti ini jatuhnya haram.
Apabila Anda ingin menukar aset perhiasan Anda dengan barang lain yang lebih berat dan mahal, Anda harus menjual perhiasan lama Anda dulu. Baru kemudian Anda membeli emas atau perhiasan lain yang Anda inginkan. Dengan begitu, Anda dapat terhindarkan dari transaksi riba.
Bagi Anda yang tertarik berinvestasi emas digital, sebaiknya gunakanlah platform syariah seperti BSI ataupun Pegadaian Syariah. Hal ini untuk menjamin bahwa tabungan Anda bebas unsur-unsur yang diharamkan.
Kemudian, setelah Anda mencapai berat emas yang Anda inginkan, segera konversikan emas tersebut dalam bentuk fisik sehingga ada kepemilikan yang jelas.
Berdasarkan ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa investasi emas dalam Islam hukumnya boleh asal Anda bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga, Anda dapat terhindarkan dari riba serta gharar yang haram. Apabila prinsip ini terpenuhi, investasi Anda tak hanya dapat menguntungkan tapi juga membawa ketenangan karena sesuai dengan hukum Islam.
Apabila Anda ingin mulai investasi emas dengan halal dan aman, bertransaksi di Raja Emas Indonesia bisa jadi opsi bijak. Semua transaksi akan dilakukan dengan tunai dan transparan sehingga tidak ada gharar dan riba. Selain itu, Raja Emas Indonesia juga menawarkan harga kompetitif sehingga bisa menambah keuntungan Anda.